Showing posts with label pemilihan. Show all posts
Showing posts with label pemilihan. Show all posts

Monday, April 10, 2017

Pemilihan Gubernur Jawa Timur putaran 2

Pemilihan Gubernur Jawa Timur putaran 2


















Laporan langsung dari TPS 47 - Kelurahan Kertajaya

Pukul 12.30 wib, para anggota KPPS, saksi, maupun polisi menyantap hidangan sayur asem sembari menunggu kehadiran pemilih yang tak kunjung datang siang itu. Dan ternyata satu pun orang pemilih hingga pukul 13.00 wib. Para anggota KPPS segera bergegas membuka kotak suara dengan disaksikan oleh saksi dari KaJi dan anggota KPPS yang lain sibuk menggotong papan tulis yang telah ditempel lembar perhitungan surat suara.

Dipimpin oleh ketua KPPS bapak Prayogo, surat suara yang pertama pun dibuka pada pukul 13.00 wib, dan hasil nya adalah 1...SAH...para pendukung KaJi pun bersorak sorai. Hingga pernyataan itu dibacakan sebanyak hingga 235 surat suara.

Surat suara yang terakhir pun dibacakan pukul 13.48 wib dengan pernyataan 1...SAH. Setelah selesai membacakan surat suara, para anggota yang lain berusaha menghitung jumlah suara yang terpampang di papan tulis, tak ketinggalan para pendukung KaJi dan KarSa serta saksi yang hanya dari KaJi. Jumlah akhir perhitungan suara pun didapat : 104 untuk pasangan Hj. Khofifah Indar Parawansa dan Mudjiono ( KaJi ), 120 untuk pasangan DR.H. Soekarwo,M.Hum dan Drs. H. Saifullah Yusuf ( KarSa ), dan tidak sah sebanyak 11 surat suara.

Selesai perhitungan, pantia pemungutan surat suara di TPS 47 kelurahan kertajaya disibukkan dengan penandatangan oleh anggota KPPS dan saksi pada lembar perhitungan suara, penulisan kelengkapan data - data yang ada pada jurnal. Lalu memasukkan lembaran, alat - alat pemungutan suara ke dalam bilik kotak suara dan membersihkan area TPS yang berada di jl Kertajaya 6 raya Surabaya. Pukul 14.22 wib, bapak Prayogo selaku ketua KPPS beserta satpam di lingkungan RT 09 menyerahkan peralatan pemilu gubernur tersebut ke Kecamatan Gubeng.

Menengok lebih dekat serentetan acara pemilihan gubernur di TPS 47 Kelurahan Kertajaya bahwa para anggota KPPS mendapatkan ucapan terima kasih dari KPU Jatim senilai Rp.95.000 per orang.

Mengenal lebih dekat anggota KPPS TPS 47 Kelurahan Kertajaya :
  • Ketua : Prayogo
  • Anggota 1 : Dradjad Hendra B
  • Anggota 2 : Gatot Suparmin
  • Anggota bagian pendaftaran : Sutoyo
  • Anggota bagian penjaga bilik suara : Rachmat Agung
  • Anggota bagian penjaga kotak suara : Andi Prasetyo
  • Anggota pengawas pencelupan jari : Kasan
  • Satpam : Ridwan

Pemilihan gubenur Jawa Timur di TPS 47 bisa dibilang aman, lancar, dan tentu saja sukses. Tentu saja ini semua yang diharapkan Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur.

Baca juga pembukaan pemilihan gubernur jatim 2 saat pagi hari.
















Alat pemilihan suara



















Anggota KPPS sibuk mempersiapkan kelengkapan penghitungan surat suara













Anggota KPPS mengambil surat suara pada kotak suara yang tersegel



















Anggota KPPS sibuk memilah kartu suara sebanyak 10 lembar lalu ditali dengan karet



















Penghitungan suara telah berjalan



















Ketua KPPS membacakan surat suara terakhir



















Foto bersama anggota KPPS, polisi




Available link for download

Read more »

Thursday, February 23, 2017

Pemilihan Umum di Indonesia

Pemilihan Umum di Indonesia





















Pemilihan umum ( pemilu ) telah dianggap menjadi ukuran demokrasi karena rakyat dapat berpartisipasi menentukan sikap nya terhadap pemerintahan dan negaranya.

Syarat pemilu demokratis :
a. Ada pengakuan terhadap hak pilih universal, tidak diskriminatif (agama, suku, gender)
b. Ada keleluasaan membentuk organisasi politik bagi pluralitas aspirasi masyarakat pemilih, sehingga pemilih memiliki alternatif pilihan.
c. Ada kebebasan bagi pemilih untuk mendiskusikan dan menentukan pilihan.
d. Ada komite atau panitia pemilihan yang independen.
e. Ada keleluasaan bagi kontestan pemilu untuk berkompetisi secara sehat.
f. Penghitungan suara yang jujur.
g. Netralitas birokrasi.

Pemilu di Indonesia
Ada 2 masalah dalam pemilu Indonesia :
  1. Electoral Laws (mengatur sistem pemilu dan aturan-aturan bagaimana pemilu dijalankan.
  2. Electoral Laws (mengatur sistem pemilu dan aturan-aturan bagaimana pemilu dijalankan.
Sejarah Pemilu di Indonesia

Pemilu 1945
  • Rencana mengadakan pemilu nasional diumumkan pada 5 Oktober 1945. Lalu pada 1946 diadakan pemilu di Karesidenan Kediri dan Surakarta.
  • BP KNIP menyetujui UU yang menetapkan sistem pemilu tidak langsung berdasarkan perwakilan proporsional dan memberikan hak pilih kepada semua WNI yang berusia diatas 18 tahun.
  • Sejak 1950, janji-janji mengenai pemilu nasional sering dinyatakan oleh berbagai kabinet namun selalu terhambat oleh berbagai faktor.
Pemilu 1951 dan 1952
  • Pemilu diselenggarakan pada 1951 dan awal 1952 di Sulawesi dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Pembuatan UU Pemilu terkatung-katung, dan terhenti ketika muncul peristiwa 17 Oktober 1952 (demonstrasi tentara di depan Istana Presiden).
  • Pada November 1952, Kabinet Wilopo mengajukan rancangan UU Pemilu yang baru.
Pemilu 1955
  • Pemilu diadakan pada september dan desember 1955.
  • Hak pilih diberikan pada seluruh warga negara Indonesia berusia 18 th atau sudah kawin.
  • Pengorganisasian pemungutan suara menjadi tanggung jawab pemerintah dan panitia-panitia yang beranggotakan wakil partai.
Pemilu orde baru ( 1971 - 1997 )
  • Tingginya partisipasi pemilih yang menggunakan hak pilihnya.
  • Keberkalaan yang terjaga karena pemilu dilakukan melalui sebuah proses yang tersentralisasi pada tangan birokrasi. Penyelenggara pemilu adalah pemerintah.Tidak ada pemisahan yang tegas antara persiapan yang dilakukan pemerintah se bagai pelaksana pemilu dan Golkar sebagai kontestan.
  • Banyaknya kasus-kasus pelanggaran atau kecurangan. Misalnya pada Pemilu 1982, ditemukan 900 kasus pelanggaran.
Pemilu pasca orde baru ( 1999 dan 2004 )

  • Pemilu 1999 merupakan pemilu pertama di era reformasi yang ditandai dengan sejumlah koreksi terhadap penyelenggaraan pemilu.
  • UU Pemilu produk Orba diganti dengan UU Pemilu produk reformasi yang berupaya mengedepankan aspek bebas, jujur, adil secara konsekuen.

Data pelanggaran pemilu saat orde baru

Jenis pelanggaran :
  1. Hak kampanye.
  2. Intimidasi dan kekerasan terhadap partai politik.
  3. Intimidasi untuk memilih Golkar.
  4. Intimidasi thd saksi parpol.
  5. Kecurangan dalam pemungutan dan penghitungan suara.
Pelaku pelanggaran :
  1. Aparat keamanan.
  2. Birokrasi pemerintah.
  3. Partai Golkar ( Golongan Karya ).
  4. Badan-badan penyelenggara pemilu.
  5. Pelaku lainnya.
Perubahan pada pemilihan umum tahun 2004
  • Penyelenggara pemilu adalah panitia independen yang dibentuk oleh DPR, bernama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada Pemilu 1999, anggota KPU terdiri dari wakil parpol peserta pemilu (48) dan 3 wakil pemerintah. KPU tidak bekerja efektif. Pada Pemilu 2004 keanggotaan diubah, yaitu terdiri dari 11 orang, melalui proses fit & proper test oleh DPR.
  • Menurut UU Pemilu tahun 2004, KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
  • Daerah Pemilihan. Pada Pemilu 1999, DP masih sama dengan pemilu Orba namun pada Pemilu 2004, DP ditentukan berdasarkan aspek kepadatan dan karakter geografis. Satu provinsi dapat terdiri dari lebih satu DP untuk pemilu DPR.
  • Tidak ada pembatasan jumlah partai sehingga pemilu diikuti banyak partai asalkan memenuhi persyaratan UU.
  • Menerapkan sistem proporsional terbuka dengan daftar calon. Pada Pemilu 1999, sistem proporsional masih menggunakan daftar tertutup, namun pada Pemilu 2004 diubah menjadi sistem terbuka. Pemilih mencoblos tanda gambar parpol dan nama calon. Tetapi penerapannya belum mutlak karena pemilih masih dibolehkan hanya mencoblos tanda gambar parpol saja. Hal ini mendorong calon untuk berkampanye agar dikenal oleh calon pemilihnya.
  • Perolehan suara calon menentukan perolehan kursi, bukan nomor urut. Berdasarkan sistem terbuka, pemilih dapat mencoblos siapapun calon yang ada di kertas suara. Calon yang memperoleh suara terbanyak, berpeluang memperoleh kursi. Namun aturan ini belum sempurna karena ada BPP (Bilangan Pembagi Pemilih). Calon yang perolehan suaranya tidak mencapai BPP, walaupun memperoleh suara terbanyak, tidak dapat memperoleh kursi. Penentuannya diserahkan pada partai, dan calon yang berada di urutan teratas berpeluang besar memenangkan kursi.
  • Tidak ada penggabungan sisa suara (stembus accord) untuk memperoleh kursi. Sisa suara yang diperoleh partai setelah dibagi dengan BPP, dianggap ‘hilang’.
  • Adanya tinta pemilih untuk mengurangi kecurangan. Pemilih setelah mencoblos, salah satu jarinya diberi tinta yang tidak mudah hilang untuk mencegah pemilih tsb mencoblos lebih dari sekali.
  • Pemilu 2004 tidak hanya memilih DPR/DPRD tetapi sekaligus memilih anggota DPD dan presiden/wakil presiden secara langsung.
  • Diaturnya soal pencalonan perempuan oleh parpol sebagai anggota legislatif sekurang-kurangnya 30%.
  • Mahkamah Konstitusi berwenang menyelesaikan perselisihan pemilu yang berdampak pada hasil. Hal ini diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen.

wawasan keilmuan ini disampaikan oleh Ibu Sri Budi Eko Wardani, SIP
picture design by
cempluk

Available link for download

Read more »